Jumat, 23 April 2010

[PIC] Inilah Rumah mantan 'Cleaning Service' Ditjen Pajak yg anggota MAFIA Pajak SBY



Menterengnya Mantan Cleaning Service Ditjen Pajak

Selasa, 20 April 2010 - 07:17 wib
SURABAYA - Siswanto, salah satu tersangka yang terlibat kasus penggelapan pajak dengan cara pembuat validasi atau bukti pembayaran palsu ternyata royal terhadap warga sekitar rumahnya di Jalan Taman Pondok Legi IV/H-20 Waru Sidoarjo.

Pria kelahiran Surabaya 25 Januari 1975 ini, dikenal warga rumahnya sering memberikan bantuan. Misalnya, perihal pembangunan masjid, tanpa pikir panjang Siswanto, langsung menyumbang sebanyak Rp 75 Juta.

Tidak hanya itu, Siswanto bekas cleaning service Direktorat Pajak ini, juga sering memberangkatkan rombongan warga yang akan berziarah ke makam lima wali.
Salah satu warga, Yudi, yang ditemui di rumahnya mengatakan, Siswanto dikenal sebagai orang pajak, masih kata Yudi, jika ada kegiatan warga, dan adanya kekurangan dana, pasti meminta kepada Siswanto.

“Kalau pagi jarang ketemu orangnya, sebab di sini semuanya kerja, tapi kalau butuh dana untuk kampung sini ya tinggal minta saja,” ujar Yudi, ketika ditemui di Jalan Taman Pondok Legi, Waru Sidoarjo, Senin (19/4/2010).

Siswanto bertugas untuk membuat bukti penerimaan uang atau validasi. Untuk imbalannya, Siswanto sendiri mendapatkan 25 persen, apabila surat setoran pajak (SSP) senilai Rp100 juta, maka Siswanto mendapatkan Rp25 Juta.

Siswanto nampaknya memang bukan pemain baru. Sekira 5 tahun lalu tim gabungan Ditjen Pajak dan Unit Reserse Ekonomi Satreskrim Polwiltabes Surabaya membongkar sebuah sindikasi faktur pajak fiktif di kantor pelayanan pajak KPP Wonocolo Surabaya, yang ketika itu Siswanto bekerja sebagai cleaning service.

Siswanto telah merugikan negara dengan total hampir Rp5 miliiar rupiah. Siswanto mendapatkan vonis yang sangat ringan, dan hakim memberi sanksi hanya kurungan 5 bulan penjara saja.

Usai keluar dari bui, Siswanto justru bermain dengan mafia pajak, dan bertemu rekannya Enang Yahyo Untoro (38) yang juga berprofesi sebagai cleaning service di Direktorat Pajak.

Dari sini lah mantan cleaning service ini punya penghasilan yang melimpah. Warga sekitar rumah Siswanto, mengaku untuk berangkat ke luar rumah Siswanto menggunakan mobil jenis Kijang Innova.

Selain itu, dari hasil bermain pajak, itu Siswanto berangkat haji dan umrah sekaligus berturut-turut selama 2 tahun.
http://i.okezone.com/content/2010/04...xDOhF5sbku.jpg

"Cleaning Service Itu Membuat SSP Fiktif Melalui Sistem"

Senin, 19 April 2010 11:00
Kata Tjiptardjo, kisah di Surabaya itu, dalam membayarkan pajak, petugas yang dipercaya membayar pajak itu diketahui adalah orang yang tidak kompeten. Petugas itu kemudian bekerja sama dengan oknum bank yang bersepakat membuat SSP fiktif melalui sistem. (foto: primaironline)

Kata Tjiptardjo, kisah di Surabaya itu, dalam membayarkan pajak, petugas yang dipercaya membayar pajak itu diketahui adalah orang yang tidak kompeten. Petugas itu kemudian bekerja sama dengan oknum bank yang bersepakat membuat SSP fiktif melalui sistem. (foto: primaironline)
SURABAYA (SuaraMedia News) - Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo melarang pengusaha untuk mengisi dan membayar kewajiban pajak kepada orang-orang tertentu. Peringatan ini disampaikan seiring ditemukannya kasus kecurangan pembayaran pajak di Surabaya.

Tjiptardjo di hadapan 200 peserta sosialisasi pengisian SPT PPh Badan mengatakan bahwa kasus di Surabaya ditemukan fenomena keterlibatan orang yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak.

"Mereka adalah orang yang dipercaya membayar pajak dengan petugas bank," kata Tjiptardjo, di jakarta, Senin 19 April 2010.

Kisah di Surabaya itu, kata Tjiptardjo, dalam membayarkan pajak, petugas yang dipercaya membayar pajak itu diketahui adalah orang yang tidak kompeten. Petugas itu kemudian bekerja sama dengan oknum bank yang bersepakat membuat SSP fiktif melalui sistem.

"Bukti-buktinya dibuat. Ada, tapi uangnya tidak masuk," ujar Tjiptardjo.

Kantor Pajak berhasil membongkar karena saat ini Ditjen Pajak telah menerapkan e-payment. "Karena kita sudah menerapkan sistem pembayaran itu, peristiwanya baru ketahuan saat Kantor Pajak menegur perusahaan, mengapa tidak setor. Ini mohon perhatian di situ," katanya.

Dengan alasan itu Tjiptardjo melarang pengusaha menitipkan bayaran pajak kepada orang lain. "Saran saya, langsung saja bayar sendiri ke bank persepsi," katanya.

Kantor Pajak menyadari bahwa pengusaha memang memiliki kesibukan yang lebih. Tapi pada saat sekarang, diimbau untuk tidak mempercayakan sesuatu pada orang yang tidak kompeten.

"Melalui mimbar ini saya sampaikan, imbauan mari bayar pajak betul-betul. Pengalaman dulu banyak kasus yang ditangani yaitu karena adanya rekayasa yang sifatnya penghindaran pajak dengan berbagai macam motif. Ada karena penggunaan faktur pajak tidak sah ada karena oknum. Ini yang paling marak dan manajemen tidak tahu. Ini perbuatan oknum di perusahaan," ujar dia.

Tjiptardjo mengingatkan kalau seandainya hal itu ditemukan, pembayaran ongkos pajak ini semakin mahal. Misalnya kalau sanksi administrasi dan bahkan ditemukan sampai pidana, seandainya terbukti maka tebusan yang harus dibayar mencapai 500 persen.

"Jadi jangan coba merekaysa, konsekuensinya ke pertanggungjawaban bapak ibu," ujarnya.

Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili kasus korupsi pajak oleh pegawai Dirjen Pajak Gayus Halomoan P Tambunan, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko, dijadwalkan diperiksa Komisi Yudisial di Jakarta. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum hadir di gedung Komisi Yudisial.

Sementara itu, terkait pemeriksaan, Ketua KY Busyro Muqodas juga belum dapat dihubungi. Para wartawan terus menanti kedatangan kedua anggota majelis hakim itu di halaman parkir gedung KY.

Gayus diadili di PN Tangerang sejak Januari 2010 hingga pertengahan Maret 2010. Pegawai kelas III-A tersebut didakwa Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.

Setelah bersidang selama 9 kali dan menghadirkan 15 saksi, majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas kepada Gayus. Ketua Majelis Hakim pada persidangan Gayus, Muhtadi Asnun, mengaku telah menerima suap Rp 50 juta.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk membayar pajak secara langsung tanpa melalui perantara. Beberapa kasus yang merugikan wajib pajak akibat pembayaran pajak dilakukan pihak lain sudah ditemukan.

Demikian hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Pajak Tjiptarjo di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

"Seperti kasus di Surabaya, membayar pajak diserahkan ke orang yang tidak kompeten. Oknum itu kerjasama dengan oknum di bank, sehingga uang yang diserahkan itu dibuatkan laporan fiktif melalui sistem, jadi uangnya enggak masuk," katanya.

Ia mengatakan, saat ini hal tersebut sudah mudah dilacak, karena Dirjen Pajak sudah memiliki e-payment yang bisa memonitor pembayaran para wajib pajak, apakah uangnya masuk atau tidak.

"Jadi langsung saja bayar sendiri ke bank persepsi," ujarnya.

Ia mengerti ada beberapa wajib pajak yang mungkin sangat sibuk sehingga sulit meluangkan waktu untuk membayar pajak tanpa bantuan orang lain. Maka dari itu, ia mengimbau sebagai wajib pajak dan patriot bangsa maka diharapkan bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Selain merugikan, pembayaran pajak oleh pihak lain juga bisa dikenai denda hingga 5 kali lipat jika ketahuan melakukan manipulasi. Tidak hanya itu, bahkan ada denda kurungan penjara juga.

Sanksi tersebut diberikan tidak hanya kepada pihak lain yang melakukan manipulasi, tetapi juga wajib pajak yang menyuruh pihak lain tersebut melakukan pembayaran pajak itu.

"Apabila terjadi masalah rekayasa itu dibuktikan oleh aparat pajak, ongkosnya bisa mahal baik sanksi administratif atau sampai pidana. Kalau dipenjara nanti nebusnya sampai 500%," imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang banyak berbenah menyusul adanya kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh kasus yang sedang hangat dibicarakan banyak pihak sehingga menurunkan niat untuk membayar pajak.

"Ayo berbenah. Tinggalkan saja praktek-praktek penggelapan pajak. Kalau aparat pajak neko-neko, laporin," tutupnya
http://www.suaramedia.com/berita-nas...i-sistemq.html

0 komentar:

Posting Komentar

jangan Lupa Commentnya...yua....