Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) benar-benar serius menindaklanjuti rencana regulasi penataan tata cara menjual bagi pelaku usaha di Tanah Air. Mulai tahun 2011 rencananya para pedagang (ritel) tak boleh sembarangan menentukan promosi diskon.
"Diskon itu harus ditata, nanti dalam peraturan menteri. Kita harapkan tahun depan (2011) sudah bisa diimplementasikan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo di JCC, Jakarta, Jumat (12/11/2010).
Subagyo menjelaskan regulasi ini sejatinya untuk menata sistem pemasaran melalui diskon yang sudah terjadi selama ini bagi pelaku usaha. Maklum saja, sudah menjadi rahasia umum, harga diskon yang ditetapkan oleh pedagangan cenderung mengelabui atau menipu konsumen.
Dengan kata lain selama ini harga sebelum diskon merupakan harga yang sudah dinaikan oleh pedagang dari harga biasanya (harga normal), sementara harga sesudah diskon sebenarnya harga yang sesungguhnya biasa dijual pedagang.
"Sebenarnya dia sudah ada price tertentu, lalu dinaikkan padahal setelah diskon kembali pada porsinya kembali," katanya.
Dikatakannya rencana kelahiran regulasi ini secara umum dalam rangka menata dan mencari keseimbangan antara kepentingan konsumen, peritel (penjual), dan produsen.
"Jangan sampai terjadi, istilah saya itu price war atau perang harga. Perang harga itu harus ditata secara positif bagi konsumen, biar (ritel) tidak mengelabui konsumen, sementara bagi ritel tidak saling membunuh dan bagi produsen ada kreativitas," katanya.
Subagyo mencontohkan bagi produk-produk tertentu yang sudah memiliki merek kuat di masyarakat sejatinya tak memerlukan promosi diskon. Jika ada diskon sedikit pun, misalnya 5%, biasanya untuk produk semacam ini akan diserbu konsumen.
Lain halnya dengan produk yang belum memiliki merek yang kuat, biasanya cara-cara diskon dilakukan. Padahal kata dia, seharusnya cara yang baik adalah melakukan kreasi baru atau inovasi untuk mendongkrak produk tersebut di pasaran.
"Di produk-produk biasa (mereknya tak kuat) justru mematikan antar ritel dan tak memberikan dorongan inovasi bagi produsen. Dia mengejar harga rendah," katanya.
"Diskon itu harus ditata, nanti dalam peraturan menteri. Kita harapkan tahun depan (2011) sudah bisa diimplementasikan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo di JCC, Jakarta, Jumat (12/11/2010).
Subagyo menjelaskan regulasi ini sejatinya untuk menata sistem pemasaran melalui diskon yang sudah terjadi selama ini bagi pelaku usaha. Maklum saja, sudah menjadi rahasia umum, harga diskon yang ditetapkan oleh pedagangan cenderung mengelabui atau menipu konsumen.
Dengan kata lain selama ini harga sebelum diskon merupakan harga yang sudah dinaikan oleh pedagang dari harga biasanya (harga normal), sementara harga sesudah diskon sebenarnya harga yang sesungguhnya biasa dijual pedagang.
"Sebenarnya dia sudah ada price tertentu, lalu dinaikkan padahal setelah diskon kembali pada porsinya kembali," katanya.
Dikatakannya rencana kelahiran regulasi ini secara umum dalam rangka menata dan mencari keseimbangan antara kepentingan konsumen, peritel (penjual), dan produsen.
"Jangan sampai terjadi, istilah saya itu price war atau perang harga. Perang harga itu harus ditata secara positif bagi konsumen, biar (ritel) tidak mengelabui konsumen, sementara bagi ritel tidak saling membunuh dan bagi produsen ada kreativitas," katanya.
Subagyo mencontohkan bagi produk-produk tertentu yang sudah memiliki merek kuat di masyarakat sejatinya tak memerlukan promosi diskon. Jika ada diskon sedikit pun, misalnya 5%, biasanya untuk produk semacam ini akan diserbu konsumen.
Lain halnya dengan produk yang belum memiliki merek yang kuat, biasanya cara-cara diskon dilakukan. Padahal kata dia, seharusnya cara yang baik adalah melakukan kreasi baru atau inovasi untuk mendongkrak produk tersebut di pasaran.
"Di produk-produk biasa (mereknya tak kuat) justru mematikan antar ritel dan tak memberikan dorongan inovasi bagi produsen. Dia mengejar harga rendah," katanya.
Menurut Subagyo saat ini para pelaku usaha masih terjadi pro dan kontra, namun pemerintah akan terus melakukan komunikasi dengan para pelaku usaha agar regulasi baru ini bisa dipahami semua pihak.
"Minggu depan kita akan bertemu dengan para stakeholder," jelas Subagyo.
sumber :http://www.detikfinance.com/read/2010/11/12/145540/1493055/4/tahun-depan-pedagang-tak-boleh-sembarangan-kasih-diskon?f9911013
0 komentar:
Posting Komentar
jangan Lupa Commentnya...yua....