Kamis, 29 Juli 2010

Wow Jual Sabu Lewat Facebook, Wanita Pekerja Karaoke Diringkus Polisi !!!



http://www.detiknews.com/images/content/2010/07/29/10/niken.jpg

Jakarta - Niken Anastya (27), warga Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) freelance di sejumlah tempat karaoke di Magelang ditangkap polisi. Ia kedapatan menjual sabu-sabu melalui situs jejaring sosial facebook.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Sudirman di Mapolres Magelang Jl Gatot Soebroto, Kamis (29/07/2010). "Dia sering menawarkan sabu lewat facebook, dengan kode bahasa tertentu yang hanya bisa dipahami jaringannya," tegasnya.

Sudirman menjelaskan, sistem penjualan barang haram itu langsung dihentikan oleh Niken setelah pemasok sabu atau bandarnya, Supriyadi alias Suprek (37), warga Kecamatan Borobudur, Magelang, berhasil ditangkap polisi awal Juni lalu. Suprek merupakan pacar Niken dan menggunakan pacarnya yang dikenal di tempat karaoke sebagai kurir dan pemasar.

"Saat penangkapan Suprek, dia (Niken) lolos dari pengejaran anggota. Dia kabur menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi ke arah perempatan Pakelan. Di Pakelan itulah kita kehilangan jejak," katanya.

Setelah sebulan menghilang, jejak Niken kembali terendus oleh polisi. Kali ini dia bekerjasama dengan bandar baru, Bawes, warga Magelang dan melayani pemesanan sabu lewat handphone.

Bawes lolos dari penangkapan dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Sementara
polisi yang tak mau lagi kehilangan buronannya, mengatur strategi untuk meringkus Niken. Ketika melayani permintaan sabu dari polisi yang menyamar sebagai pembeli, di Kawasan Jl Mertoyudan, Magelang wanita yang memiliki tato kupu di leher belakang ini tak bisa berkutik lagi. Dari tangannya disita satu paket sabu seberat 0,4 gram.

"Saya tidak jual, itu pesanan dari teman saya. Teman saya itu punya hutang Rp 500 ribu ke saya, dan sudah dibayar Rp 300 ribu. Dia janji akan melunasi tapi dengan syarat harus mengambil sabu dulu dan mengantarnya ke dia," aku Niken.

Saat didesak mengenai hubungannya dengan Suprek, Niken tidak mengelak bahwa dirinya merupakan pacar Suprek. "Dulu saya memang pacarnya. Setelah dia ketangkap, kami sudah putus," tegas Niken.

Kapolres Magelang AKBP Kif Aminanto menambahkan dengan tertangkapnya Niken, bukan tidak mungkin peredaran narkoba sudah masuk di lingkungan tempat hiburan karaoke. Sebagai langkah antisipasi, terlebih menjelang bulan Ramadhan, pihaknya akan gencar menggelar operasi cipta kondisi di tempat hiburan yang ada di wilayah hukumnya.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara," tandasnya.

http://ruang-unikz.blogspot.com/2010/07/sindikat-baru-jual-sabu-lewat-facebook.html

0 komentar:

Posting Komentar

jangan Lupa Commentnya...yua....