Selasa, 13 Juli 2010

[wow] Kampung Peusar Dihebohkan Video Mesum ABG

ilustrasi


Bogor, zonaberita.com - “The-Jek Ngesbray” Demikian judul video mesum yang menghebohkan warga Kampung Peusar RT 02/01 Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Diduga, pemeran dalam video panas itu adalah warga setempat.

Video mesum yang diperankan dua ABG (Anak Baru Gede) berdurasi 20 menit 09 detik menampillkan adegan layaknya suami isteri. Diduga direkam sendiri oleh pasangan DA (15).

Dari informasi yang diperoleh, adegan mesum yang dilakukan DA bersama kekasihnya dilakukan di sebuah hotel di kawasan Cirug Cigamea, Kecamatan Pamijahan, Bogor, beberapa waktu lalu.

Perbuatan kedua pelaku membuat puluhan warga resah dan sempat mendatangi rumah orangtua pelaku, warga juga akan mengarak mereka.

Menut warga, aksi mesum yang dilakukan pasangan ABG bukan yang pertama kalinya, beberapa bulan lalu pelaku pria sempat mendatangi rumah DA pada malam hari. Warga sekitar sempat curiga dan resah dengan tingkah laku kedua pelaku, sampai akhirnya warga mendatangi rumah orangtua DA.

Kendati demikian, pada saat warga bersama ketua RT setempat menggerebek rumah DA, pasangan si gadis tidak ditemukan. Curiga, rumah DA digeledah, ternyata si pria disembunyikan dalam lemari pakaian oleh keluarga DA.

Puncaknya, pada Minggu malam (11/7/2010), puluhan warga berkumpul dan mendatangi rumah pelaku, warga sempat akan mengarak keduanya keliling kampung, tapi aksi sempat diredam tokoh masyarakat setempat.

Sekretaris Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Jejen, mengatakan, sedang memeriksa dan mengecek kebenaran video mesum. “Kami telah mengundang pelaku dan orangtuanya untuk bermusyawarah dan mencari jalan keluar terhadap isu beredarnya video mesum di warga kami,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Rumpin AKP Syofwan membenarkan laporan adanya penyebaran video mesum, saat ini polisi masih mendalami kasus serta akan memanggil para pelaku. “Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan, dan mengembangkan kasus ini,” katanya kepada Antara, Senin (12/7/2010).

Ditambahkan oleh Kapolsek Rumpin, pelaku bisa dijerat Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, UU nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (**/isp)

http://www.zonaberita.com/nasional/kampung-peusar-dihebohkan-video-mesum-abg.html/

0 komentar:

Posting Komentar

jangan Lupa Commentnya...yua....