Kebebasan pers agaknya masih terbelenggu dengan kepentingan-kepentingan pihak tertentu terutama yang belum siap dikritik dan membenahi dirinya. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, menyesalkan pelarangan penayangan program investigasi Sigi berjudul, Bisnis Seks di Balik Jeruji Penjara, yang disiapkan Redaksi Liputan 6 SCTV, untuk ditayangkan pada Rabu (13/10/2010) pukul 23.00 WIB.
Aji menuding, program itu gagal tayang menyusul intervensi dari Kementerian Hukum dan HAM. “Tindakan ini merupakan pelanggaran berat dalam kode etik jurnalistik karena intervensi pemerintah dan pemilik modal telah menodai kesucian ruang redaksi,” tutur Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Aditya Heru Wardhana, melalui siaran pers kepada wartawan, Kamis (14/10/2010).
Berdasarkan siaran pers AJI, tayangan Sigi ini sebenarnya sudah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari, dimana para jurnalis SCTV sudah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti adanya bisnis prostitusi di dalam penjara, dengan kamera tersembunyi.
Namun, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selalu menolak untuk diwawancarai guna konfirmasi dalam program ini. “Mereka meminta agar diperbolehkan melihat dulu tayangan video yang sudah kami dapatkan. Permintaan mereka ini tentu saja kami tolak,” kata satu produser SCTV yang dihubungi AJI Jakarta yang dikutip melalui siaran pers mereka.
Redaksi SCTV menilai seperti yang dikutip dari siaran pers AJI, tindakan tersebut sebagai upaya sensor, karena upaya memperoleh konfirmasi sudah maksimal, dimana akhirnya redaksi SCTV memutuskan untuk tetap menayangkan program ini pada Rabu kemarin.
Sampai saat-saat terakhir, Kementerian Hukum dan HAM masih terus berusaha menunda penayangan program itu. Permintaan penundaan ini pun ditolak redaksi. Namun, redaksi SCTV akhirnya bertekuk lutut setelah pemilik stasiun televisi itu sendiri yang turun tangan. Manajemen televisi itu meminta redaksi Liputan 6 SCTV membatalkan penayangan program Sigi.
Meski sudah dihubungi, pihak Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan komentar atas laporan adanya insiden ini. AJI Jakarta menilai peristiwa ini adalah bentuk intervensi yang amat kasar dari pemilik modal ke dalam ruang redaksi.
Untuk itu, AJI Jakarta menyatakan, mengecam keras tindakan Kementerian Hukum dan HAM yang berusaha menghalangi upaya redaksi SCTV menyiarkan informasi yang mengandung kepentingan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis, dimana mereka menduga hal itu melanggar pasal 4 (ayat 2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang berbunyi, Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran.
Kalau ada bukti dan bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya kenapa takut untuk memperbaiki diri, bukannya kritikan dilontarkan untuk diadakan pembenahan, kenapa di masa keterbukaan sekarang masih ada yang alergi kritik ya?
Ref: TribunNews
sumber :http://ruanghati.com/2010/10/15/tayangan-investigasi-bisnis-seks-di-balik-jeruji-penjara-dilarang/
0 komentar:
Posting Komentar
jangan Lupa Commentnya...yua....