Stasiun televisi nasional Metro TV mendapat sanksi penghentian sementara Program Siaran Headline News yang ditayangkan pukul 05.00 WIB selama satu minggu (tujuh hari berturut-turut) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Metro TV juga diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik secara lisan selama tiga hari berturut-turut.
Seperti dikutip siaran pers KPI, sanksi ini dijatuhkan karena Metro TV menayangkan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur. KPI Pusat menemukan penayangan adegan tersebut pada program Headline News 14 Juni 2010 Pkl. 05.00.
“Setelah melalui tahapan-tahapan sampai mendengar klarifikasi dari pihak metro, kami sudah simpulkan, kecerobohan yang mengakibatkan video porno itu ditayangkan adalah karena kesalahan IT (IT error),” kata Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat yang menyerahkan surat penjatuhan sanksi kepada perwakilan Metro TV, Kamis, 1 Juli 2010 di kantor KPI Pusat.
Makroen yang mewakili Metro TV menyatakan akan melaksanakan keputusan KPI Pusat tentang sanksi ini. Pernyataan ini dituangkan dalam
“Kami ingin bangun budaya kalau ada kesalahan, untuk mempertanggungjawabkan kepada publik,” ungkap M. Riyanto. Sedangkan Iswandi menambahkan dengan mempertimbagkan bahwa ini produk berita dan bukan sinetron atau reality show menjadi salah satu pertimbangan mengapa sanksi yang dijatuhkan berubah. “Kami minta Metro menerima sanksi ini dengan kehangatan. Tidak ada sama sekali dari kami untuk mematikan,” jelas Iswandi.
Secara pribadi, Elman sangat menyesalkan kejadian ini terjadi. Menurutnya telah terjadi kesalahan (error) dalam sistem Information Technology (IT) Dallet yang digunakan Metro TV. Produser yang bertanggungjawab pada saat itu menyatakan telah melakukan editing sebelum tayang, namun adegan itu ternyata masih keluar.
Meski begitu, Elman menyatakan kesalahan ini tetap tidak bisa dimaafkan. "Kami di Metro TV tidak lagi dalam posisi untuk bisa mengelak, Metro TV melakukan kesalahan fatal dengan menyiarkan film pornografi. sebuah produk yang saya anggap racun bukan hanya bagi pemirsa, tapi bagi kami juga." tegas Elman. Bahkan tiga hari ketika mulai maraknya kasus video porno akhir-akhir ini pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh Media Grup tidak boleh membahas kasus video porno mirip artis soal pornonya, tapi boleh mendiskusikan bahwa perbuatan (cabul) ini tidak benar.
"Saya tidak dalam posisi membela diri lagi. tidak ada niat kami sedikit pun untuk melakukan ini, kami tidak mau hidup dari pornografi dan berita fitnah. kasus priok saja saya bilang layar ini tidak boleh menayangkan kekerasan. Boleh menampilkan kekerasan asal mengedukasi,"tambah Elman.
Untuk itu, dirinya menyatakan telah memberikan sanksi terhadap produser yang bertanggungjawab. Sanksi tersebut berupa
www.KabariNews.com
0 komentar:
Posting Komentar
jangan Lupa Commentnya...yua....