Rabu, 01 Desember 2010

Diskriminasi Pengendara Motor dan Mobil !! YANG MERASA POLISI SIMAK BAIK BAIK


Sadarkah pembaca sekalian jika ternyata di jalanan sudah banyak terjadi diskriminasi antara motor dan mobil jalanan?. Diskriminasi yang berupa perbedaan sikap polisis dalam mengatur sikap pelanggaran lalulintas antara mobil dan motor. Sebelum anda membaca lengkap artikel ini, saya beritahukan pada anda bahwa posting ini bukan saya buat untuk mengecam para pemakai mobil, melainkan untuk menyadarkan petugas berwenang di lalu lintas agar bisa bersikap lebih profesional.

http://www.mediaindonesia.com/spaw/uploads/images/article/image/20101022_010206_tilang-b.jpg

Berikut adalah beberapa diskriminasi jalanan yang terjadi antara mobil dan motor yang ternyata banyak dari kita yang tak menyadarinya :

1. SIM A dan SIM C
KIta semua tahu bahwa dalam berkendara, seorang pengendara wajib mempunyai SIM, entah itu SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil. Namun ternyata walaupun penggunaaan aturan itu adalah sama, namun ternyata ada kenyataan terselubung. Mobil sering tidak terjaring razia. Hampir semua razia SIM hanya ditujukan untuk motor, sehingga jangan heran jika para pengendara motor sering takut jika tak membawa SIM, sebaliknya untuk pengendara mobil justru tenang-tenang saja jika tak membawa SIM, karena memang jarang sekali ada razia SIM untuk mobil.

2. Helm dan sabuk pengaman
KIta semua tahu bahwa semua pengendara kendaraan bermotor wajib memakai alat sarana keamanan berkendara. Namun kenapa hanya para pengendara motor yang tak memakai helm saja yang sering ditilang, sedangkan para pengendara mobil yang tak memasang sabuk pengamanya bisa bebas berkendara.

3. Kelakuan berkendara
Kelakuan berkendara sering kali menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Seperti mabuk saat berkendara, sms-an saat berkendara, atau bahkan bercanda saar berkendara. Naun dalam hal ini, kenapa lebih banyak pengendara motor yang ditindak. polisi lebih cenderung banyak melakukan operasi penjaringan kelakuan berkendara hanya pada pengguna motor, sedangkan pada pengendara mobil tidak pernah dilakukan.

Tiga contoh diatas mungkin bisa menunjukkan betapa tidak profesionlanya pengadil lalu lintas a.k.a polisi lalu lintas dalam bertugas. Satu pesan saya, "Semua pengendara mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tak peduli pengendara mobil atau motor, Jadi pak polisi!, tolong bersikaplah yang adil, jangan membedakan"


0 komentar:

Posting Komentar

jangan Lupa Commentnya...yua....